Rabu, 12 Desember 2012

Kepemimpinan Kongregasi






Kepemimpinan Kongregasi
 

Kongregasi ini adalah kongregasi kepausan. Karena kongregasi ini dibaktikan secara khusus untuk melayani Allah dan seluruh Gereja, maka ia ditempatkan di bawah kuasa tertinggi Gereja secara istimewa. Masing-masing suster wajib taat kepada Sri Paus, selaku pemimpin mereka yangtertinggi, juga atas dasar kaul ketaatan. (Konstitusi No. 606)
Kongregasi ini dibagi menjadi propinsi-propinsi, viceprovinsi-vicepropinsi, regio-regio, dan rumah-rumah yang langsung ditempatkan di bawah Dewan Pimpinan Jenderal. Kongregasi secara keseluruhan dipimpin oleh pemimpin jenderal beserta dewan penasihatnya; secara terinci oleh pemimpin propinsi  beserta dewan penasihatnya. (bdk Konstitusi No. 608)


Pemimpin Jenderal
Pemimpin Jenderal mempunyai jabatan untuk memimpin serta mengelola seluruh kongregasi yang dipercayakan kepadanya, menurut norma-norma hukum Gereja, konstitusi ini dan keputusan-keputusan Kapitel Jenderal. Dalam kedudukan ini beliau mempunyai tanggungjawab utama atas seluruh kongregasi (bdk Konstitusi 649)
Dalam melaksanakan tugasnya, pemimpin jenderal dibantu enam suster penasihat, yang disebut dewan penasihat jenderal. Suster penasihat yang pertama disebut Vikaris Jenderal. Lama jabatan para suster penasihat  ditentukan enam tahun ( bdk. Konstitusi 659).
Dalam jenderalat tercakup jabatan-jabatan sekretaris jenderal dan ekonom jenderal.

2 komentar:

  1. Shallom suster-suster.
    Anak saya senang sekali pakai kerudung. Bisakah saya memiliki satu set pakaian suster (yang tidak berwarna putih)dari kongregasi FSGM? Mohon petunjuk bagaimana cara mendapatkannya.
    Terimakasih.

    BalasHapus
  2. Shallom suster-suster.
    Anak saya senang sekali pakai kerudung. Bisakah saya memiliki satu set pakaian suster (yang tidak berwarna putih)dari kongregasi FSGM? Mohon petunjuk bagaimana cara mendapatkannya.
    Terimakasih.

    BalasHapus